Arti 8 Digit Kode NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)

https://www.psg-smkpluspgri1cbn.com/2025/02/arti-8-digit-kode-npsn-nomor-pokok.html
Untuk mendukung pelaksanaan SNBP 2025 (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru), penjelasan mengenai NPSN sekolah perlu diketahui dan dipahami bersama. Karena hanya sekolah yang punya NPSN yang siswanya diperbolehkan mengikuti SNBP 2025.
Lantas apa sebenarnya NPSN sekolah?
NPSN sekolah adalah singkatan dari Nomor Pokok Sekolah Nasional. NPSN berupa kode unik yang dimiliki oleh setiap satuan pendidikan. NPSN sekolah bisa disebut sebagai identitas sekolah atau tanda pengenal sebuah satuan pendidikan. Karena berupa kode unik, maka NPSN juga berbeda-beda antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan lainnya.
Sebelumnya, penerapan kode pengenal sekolah masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan kode pengenal sekolah antar satu propinsi bisa berbeda dengan propinsi lain. Dengan mekanisme pemberian kode pengenal sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data sekolah ganda yang pada akhirnya tidak mampu menjadi pembeda utama bagi sekolah-sekolah di Indonesia.
NPSN sekolah ini ditetapkan atas rekomendasi dan dilakukan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). NPSN sekolah terdiri dari 8 digit kode angka acak yang unik.
Format nomor :
Format kode NPSN = X- YY – ZZZZZ ( 8 Digit)X = Kode Wilayah
YY = Nomor Kelompok
ZZZZZ = Serial
Kode Wilayah:
Sumatera dan sekitarnya : 1
Jawa dan sekitarnya : 2
Kalimantan dan sekitarnya : 3
Sulawesi dan sekitarnya : 4
Bali – nusa tenggara dan sekitarnya : 5
Maluku, papua dan sekitarnya : 6
Luar Negeri : 9
Reserved : 7 – 8
NPSN SMK PLUS PGRI 1 CIBINONG
2-02-31431
Artinya, SMK Plus PGRI 1 Cibinong berlokasi di pulau Jawa (2), nomor kelompok swasta (02) dan nomor serialnya (31431).
Baca juga: Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Plus PGRI 1 Cibinong Tahun Pelajaran 2025/2026